PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN

P E N G U M U M A N

 

NOMOR : TU.02.06/IV/1251/2016

 

 

PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA

 

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016

 

DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN

 

 

 

 

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah

Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan.

 

 

A.   Persyaratan Umum Pelamar

 

1.   Warga Negara Republik Indonesia.

 

2.   Sehat jasmani dan rohani.

 

3.   Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.

 

4.   Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.

 

5.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.

 

6.   Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.

 

7.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.


(Keterangan lengkap ada di 

http://www.dinkes.jogjaprov.go.id/dinkes/informasi-publik-informasi-berkala

 

Bagikan