Dokumen Dinkes DIY

  1. Memberikan bantuan informasi tentang isi dokumen kepada yang memerlukannya
  2. Menyiapkan alat bukti, data-data tentang suatu keterangan dokumen
  3. Menyimpan dan menyelamtakan fisik doumen dan isi dokumen
  4. Melestarikan dokumen-dokumen dari kemusnahan
  5. Menyiapkan isi dokumen sebagai bahan penelitian pada ilmuan
  6. Mengembangkan koleksi dokumen untuk kepentingan Instansi
  7. Dapat menjamin keutuhan informai yang memuat dalam dokumen