Pertemuan “ Evaluasi Penggunaan Obat dalam Pelaksanaan JKN di Rumah Sakit dan Puskesmas”
Pertemuan “ Evaluasi Penggunaan Obat dalam Pelaksanaan JKN di Rumah Sakit dan Puskesmas”
Pelaksanaan JKN merupakan momen perubahan bagi sistem pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian melalui implementasi JKN diharapkan terwujudnya kendali mutu dan biaya dalam pelayanan kesehatan. Kendali mutu terhadap penggunaan obat diantaranya dilakukan melalui pemantauan kepatuhan penggunaan obat terhadap clinical pathway, standar terapi, dan dalam hal ini dengan Formularium Nasional serta upaya pemantauan efektifitas obat yang ada dalam FORNAS. Kendali biaya dilakukan melalui penggunaan penetapan harga melalui e-catalog serta upaya pemantauan efektifitas pelaksanaan e-catalog.
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam JKN meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat. Dalam rangka peningkatan penggunaan obat nasional, upaya pemerintah diantaranya adalah menyusun Formularium Nasional sebagai acuan penggunaan obat. Perlunya monitoring penggunaan obat amat dirasakan, mengingat penggunaan obat yang tidak rasional akan meningkat biayanya kesehatan keseluruhan akibat timbulnya resistensi, menurunnya outcome klinik serta perkembangan penyakit maupun komplikasi penyakit. Selain itu proporsi obat dalam pelayanan kesehatan di Indonesian disinyalir masih relative tinggi, karena itulah upaya monitoring penggunaan obat sangat singnifikan dalam pencapaian penggunaan obat rasional.
Monitoring penggunaan obat yang menggunakan desan studi yang valid, tools yang sistematis, data yang akurat serta analisis yang tajam akan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan merepresentasikan kondisi penggunaan obat di Indonesai, baik di pemberi layanan kesehatan tingkat dasar maupun lanjutan.
Studi penggunaan obat telah dilaksanakan diberbagai Negara yang telah melaksanakan Jaminan Kesehatan semesta, misalnya Australia, Canada, Korea dan lain-lain dan menjadi bagian dari laporan rutin tahunan penggunaan obat di Negara tersebut.
Informasi penggunaan obat yang didapatkan dari studi ini merupakan refleksi penggunaan obat di fasyankes dan bermanfaat untuk memotret pola pengobatan pada penyakit tertentu, kecenderungan penggunaan obat tertentu serta pola penggunaan obat mahal yang secara keseluruhan bermanfaat sebagai masukan bagi kebijakan obat di Indonesia.
Dengan pelaksanaan SJSN, diperlukan sistem penggunaan obat yang terpantau dan terukur dalam merangkai kendali mutu dari biaya obat, sehingga dapat menjamin efisiensi biaya dan menjaga mutu pelayanan kesehatan. Diperlukan pemantauan terhadap penggunaan obat agar sesuai dengan FORNAS yang menjamin penggunaan obat rasional dan meningkatkan kualitas hidup peserta JKN.
Sesuai PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Ps. 4 Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk a. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menerapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian ; b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 99 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, maka sarana kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan dapat meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dalam era JKN.
Perlu dilaksanakan pemantauan terhadap penggunaan obat untuk melihat gambaran penggunaan obat di Rumah Sakit dan Puskesmas dalam pelaksanakan JKN agar sesuai dengan FORNAS.
Pertemuan ini peserta berjumlah 90 orang yang terdiri dari dari Dinas Kesehatan dan Kab/Kota , Kepala Instalasi Farmasi RSU Provinsi DIY, Dokter penulis resep (prescriber) RSU Provinsi, Kepala Instalasi Farmasi RSUD Kabupaten/Kota, Kepala Instalasi Farmasi RS Swasta/RS Khusus kerjasama BPJS, Kepala Puskesmas di DIY dan Seksi PJK, Seksi Farmasi Diskes dengan Nara Sumber berasal dari lingkungan Ditjen Binfar dan Alkes Kemenkes RI, Dinas Kesehatan, dan Praktisi Farmasi. Pertemuan Evaluasi Penggunaan Obat dalam Pelaksanaan JKN di Rumah Sakit dan Puskesmas ini dilaksanakan di Hotel Inna Garuda Jl. Malioboro Yogyakarta pada tanggal 01 November 2016.