Mengenal Lebih Jauh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) DIY (1) Oleh Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan dan Kesehatan Khusus

Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi merupakan unit non-struktural, independen yang dibentuk oleh Gubernur (Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Nomor 44/2009 tentang rumah sakit). BPRS Provinsi sesuai dengan UU No 44/2009 melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi serta melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit di wilayahnya.

Salah satu kewenangan yang penting adalah memberikan rekomendasi kepada gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan rumah sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan, dan pengawasan serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan administrative terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran. BPRS Provinsi juga menerima aduan langsung dari masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi.

BPRS  DIY  berkomitmen untuk meneruskan semangat dan rencana strategis yang dibuat oleh BPRS DIY periode pertama 2014-2017. 5 fokus kerja BPRS DIY yang akan diteruskan adalah : pengawasan dan pembinaan rumah sakit, membangun jejaring dan kerjasama dengan para pihak, koordinasi dewan pengawas rumah sakit, pendidikan dan pendampingan pasien dan masyarakat, menerima aduan masyarakat.  Pembinaan pada Rumah Sakit ditujukan untuk mendorong terakreditasinya seluruh rumah sakit di DIY sebagai kunci peningkatan mutu rumah sakit yang akan berujung pada peningkatan kualitas pelayanan yang dapat memulyakan pasien dan keluarga serta masyarakat. Kunjungan ke rumah sakit akan dilakukan dengan memperhatikan 5 aspek non-teknis yang menjadi factor penting dalam pemenuhan hak pasien. 5 aspek tersebutadalah mutu RS, management Komplain, pendidikan dan pendampingan pasien, keberadaaan dewan pengawas dan pemenuhan hak rumah sakit.

Bagikan

Kirim Komentar