Visitasi ke Rumah Sakit dalam Rangka Perpanjangan Ijin Operasional RS Panti Rapih Yogyakarta
Telah dilakukan visitasi ke Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta pada Hari Senin tanggal 9 September 2019. Tim Visitasi terdiri dari :
Dinas Kesehatan DIY, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal DIY (DPPM DIY), Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan PERSI DIY. Tim Visitasi diterima di Ruang Lantai 6 RS Panti Rapih (gedung baru) oleh Direktur RS Panti Rapih beserta Civitas Hospitalia. Direktur RS Panti Rapih dr. Teddy Djanong, M.Kes memaparkan profil RS Panti Rapih mengatakan bahwa ijin operasional RS Panti Rapih sudah berakhir pada Bulan Januari 2020 mendatang. Bulan September ini RS Panti Rapih merayakan hari ulang tahun yang ke 90, rumah sakit telah banyak berbenah di Era JKN dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan kesehatan, selama ini RS Panti Rapih menjadi salah satu rumah sakit yang di percaya oleh masyarakat baik di Daerah Istimewa Yogyakarta maupun sekitarnya. Adapun 5 aspek yang akan di asesmen kali ini meliputi : Pelayanan, Peralatan, Sarana prasarana, SDM dan Administrasi menejemen .